Observarsi RS Siaga Raya
LAPORAN HASIL OBSERVASI
ALAT KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
RUMAH SAKIT SIAGA RAYA PEJATEN
Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus
Ibukota Jakarta, Indonesia
DISUSUN
OLEH :
SANJAR FAKHRI AIDIN
SARAH FITRIA
NISRINNA FAUZIYAH SHOFI
RAFAEL DANISH ATMADHIBRATA
ATALA RAVAEL
MARITZA NARA SHAFIRA W.
SMK Negeri
8 Jakarta
Komplek
Depdikbud Jl. Raya Pejaten RT.06 RW.06, Kel. Pejaten Barat, Kec.Pasar Minggu
Jakarta Selatan 12510
2024
LEMBAR
PENGESAHAN
1.
Judul Proyek : Observasi Penerapan K3
2.
Lokasi Proyek : Rumah Sakit Siaga Raya, Pejaten Barat Jakarta
Selatan
3.
Ketua :
Sanjar Fakhri Aidin
4.
Jumlah Anggota : 5 orang
Nama Anggota : 1. Rafael Danish
Atmadhibrata
2.
Sarah Fitria
3.Nisrinna Fauziyah Shofi
4.
Maritza Nara Shafira W.
5.
Atala Ravael
5.
Waktu Pelaksanaan : Selasa, 26 November 2024
6.
Dimulai Sejak : Senin, 11
November 2024
Jakarta, 30 November
2024
BAB I
PENDAHULUAN
A. ABSTRAK
Tingkat keselamatan dan
Kesehatan kerja menjadi hal yang sangat perlu diperhatikan Ketika karyawan
sedang bekerja. Terlebih lagi, Perusahaan yang memiliki resiko kecelakaan
tinggi, karena Tingkat keselamatan dan Kesehatan kerja tidak hanya dimanajemen
oleh Perusahaan, tetapi diperlukan juga kesadaran dari masing masing individu
untuk mengikuti sistem manajemen keselamatan dan Kesehatan kerja yang sudah
diterapkan oleh Perusahaan sehingga dapat meminimalisir kecelakaan yang terjadi
di tempat kerja.
Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui Bagaimana sistem keselamatan dan Kesehatan kerja
yang diterapkan oleh Rumah Sakit Siaga Raya untuk menjamin keselamatan dan
Kesehatan kerja dari masing-masing anggota yang bekerja di Rumah Sakit
tersebut. Kami mengunakan metode penelitian analisis deskriptif dengan
membandingkan hasil penelitian tentang implementasi aplikasi K3 dengan
teori-teori yang diperoleh dari studi literatur. Hasil penelitian menujukan
bahwa Rumah sakit Siaga Raya sudah memenuhi standar minimal penerapan K3
B.
LATAR BELAKANG
Seiring berkembangnya
waktu, Teknologi mengalami perkembangan yang sangat pesat begitu juga dengan
pengimplementasian K3 di berbagai Perusahaan untuk menjamin keselmatan dan Kesehatan
para karyawannya. Undang-undang nomor 1 tahun 1970 menjadi dasar diterapkannya
K3. Hal tersebut dipertegas dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 36 Tahun
2009 tentang kesehatan dimana pada Pasal 164-165 tentang Kesehatan Kerja
dinyatakan bahwa semua tempat kerja wajib menerapkan upaya kesehatan baik
sektor formal maupun informal termasuk Aparatur Sipil Negara, TNI dan
Kepolisian. Dengan perkembang teknologi informasi yang semakin pesat, banyak
Perusahaan di Indonesia yang mulai menggunnakan alat alat dengan teknologi
canggih untuk meningatkan produktif perusahannnya. Di sisi lain, resiko keselamatan dan Kesehatan karyawan
juga semakin tinggi.
Angka kecelakaan kerja
di Indonesia dapat dikategorikan tinggi. Hal ini didukung dengan data dari BPJS
Ketenagakerjaan tahun 2019 yang menyatakan terdapat 182 ribu kasus kecelakaan
kerja. Selanjutnya , sepanjang tahun 2020, terdapat 225 ribu kasus kecelakaan
kerja dan 53 kasus penyakit akibat kerja yang 11 diantaranya disebabkan olehh
Covid-19. Sementara itu, sepanjang Januari hingga September 2021, terdapata 82
ribu kasus kecelakaan kerja dan 179 kasus penyakit akibat kerja yang 65
persennya disebabkan oleh Covid-19. Penyebab utama terjadinya kecelakaan kerja
adalah masih rendahnya kesadaran akan pentingnya penerapan K3 di kalangan
industri dan masyarakat. Selama ini penerapan K3 seringkali dianggap sebagai “ cost
” atau beban biaya, bukan sebagai investasi untuk mencegah terjadinya
kecelakaan kerja. BPJS Ketenagakerjaan sendiri sepanjang tahun 2018 telah membayarkan
klaim kecelakaan kerja dengan nilai mencapai Rp 1,09 triliun. Angka ini
meningkat dibandingkan tahun 2017 yang nilai klaimnya hanya Rp 971 miliar serta
tahun 2016 yang hanya sebesar Rp 792 miliar
Berdasarkan data yang
diperoleh dari infoDATIN DepKes Tahun 2018, persentase terbesar yang memiliki
keluhan kesehatan dan keselamatan kerja paling banyak yaitu terdapat di daerah
perdesaan. Dan jika dilihat menurut lapangan usaha, persentase terbesar untuk
keluhan kesehatan dan keselamatan kerja yaitu ada pada lapangan usaha yang
berhubungan dengan pertanian. Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan diamanatkan bahwa upaya kesehatan kerja ditujukan untuk melindungi
pekerja dari gangguan kesehatan serta pengaruh buruk yang diakibatkan oleh
pekerjaan
Dalam era kemajauan
teknologi informasi, penerapan K3 merupakan suatu keharusan yang harus
diterapkan dan dipahami oleh seluruh karyawan suatu Perusahaan. Jika hal ini
dapat diterapkan dengan baik, maka kecelakaan kerja dapat terminimalisir dan tujuan
dari K3 dapat terealisasikan. Maka dari itu diperlukan Sistem manajemen
Kesehatan dan keselamatn kerja yang dapat menjamin seluruh karyawan dan juga
kesadaran dari masing-masing anggota untuk mengikuti sistem keselamatan dan
Kesehatan kerja yang sudah diterapkan oleh perusahaan
Rumah Sakit Orthopedi
Siaga Raya (RSOSR) merupakan rumah sakit rujukan bedah Orthopedi dan
Traumatologi se-Indonesia. Ruang lingkup pelayanan RSOSR meliputi pelayanan
rawat jalan (poliklinik), rawat inap, gawat darurat, perawatan sehari (one day
care), dan pelayanan bersalin. RSOSR memiliki pelayanan Orthopedi terpadu yang
meliputi dokter spesialis Orthopedi & Traumatologi Konsultan, Fisioterapi,
Ortotik & Prostetik, Radiologi 24 Jam, MRI, Laboratorium 24 Jam, Ambulans
24 Jam, dan Apotek 24 Jam.
Layanan unggulan RSOSR
meliputi klinik Orthopedi & Traumatologi, MRI Open Bore, Operasi
Arthroscopy, Operasi Arthroplasty, Spine Endoscopy, Fisioterapi, Ortotik &
Prostetik. Meskipun berfokus di bidang Orthopedi, RSOSR juga menyediakan layanan
spesialis, yaitu: Bedah Umum, Penyakit Dalam, Anak, Kebidanan dan Kandungan,
Kulit & Kelamin, Jantung, Urologi, Akupuntur Medis, Saraf, Gigi, Psikiatri,
Paru, Mata, dan THT. Saat ini RS Orthopedi Siaga Raya telah bekerja sama dengan
BPJS Ketenagakerjaan serta lebih dari 50 perusahaan asuransi dan perusahaan
lainnya.
Rumah Sakit adalah
salah satu tempat kerja yang memiliki resiko tinggi terpapar penyakit dari
pasien-pasien yang dilayani oleh klinik tersebut. Berangkat dari hal tersebut
maka perlu penerapan K3 selama bekerja.
C.
TUJUAN
Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Rumah
Sakit Siaga Raya, Pejaten. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan
gambaran dan umpan balik bagi pekerja dan organisasi mengenai penerapan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan kerja
D. RUMUSAN
MASALAH
1. Sudah berapa lama rumah sakit ini beroperasi?
2. Apakah rumah sakit ini memiliki sistem k3 yang
dapat menjamin seluruh karyawan dan bagaimana penerapannya K3 itu?
3. Bagaimana cara RS ini mencegah adanya penyakit
yang menular antara pasien dengan yang menangani?
4. Jika salah satu karyawan tidak mengikuti S.O.P
apakah akan di kenakan Sanksi?
5. Apakah Rumah Sakit Siagaraya menyediakan jaminan
kerja untuk para karyawan selain BPJS Ketenagakerjaan seperti Asuransi?
6. Seperti yang kita tahu bahwa rumah sakit adalah
tempat dimana virus tersebar ditempat ini, jika ada salah satu perawat terpapar
penyakit karena salah satu pasien, apakah itu merupakan tanggung jawab pihak RS
atau merupakan tanggung jawab pribadi?
7. Apa saja APD yang di gunakan selama kegiatan yang
ada di RS ini?
8. Apakah RS ini memberikan pelatihan K3 dan
bagaimana jika beberapa karyawan tidak mendapatkan pelatihan K3 tersebut?
9. Apa perbedaan antara APD tenaga medis dan APD
pekerjaan industri?
10. Potensi bahaya yang terjadi di Rumah Sakit?
11. Untuk berapa kali pemakaian untuk APD yang di
pakai klinik ini?
12. Jika ada kecelakaan yang terjadi akibat alat
bagaimana respon dari pihak K3
E.
METODE PENILAIAN
1.
Pengumpulan Data
Kami mengumpulkan data ini untuk
memahami kondisi aktual terkait K3 di lapangan atau di tempat kerja. Data ini
membantu mengidentifikasi masalah utama yang perlu dipecahkan. Data yang dikumpulkan menjadi dasar yang
valid untuk mendukung tujuan atau solusi
2. Macam-macam
Metode Pengumpulan Data
Penelitian yang kami lakukan
menggunakan beberapa metode yakni diantaranya:
I. Observasi
Pengumpulan
data langsung dari lapangan dengan mengamati objek penelitian menggunakan
pancaindra. Observasi dapat dilakukan secara partisipatif, terus terang,
tersamar, atau tak berstruktur.
II. Wawancara
Pengumpulan data dengan cara mewawancarai responden.
III. Kuesioner
Pengumpulan data dengan memberikan pertanyaan kepada
responden. Sebelum digunakan, kuesioner harus diuji terlebih dahulu untuk
memastikan validitas dan reliabilitasnya.
IV. Studi dokumentasi
Pengumpulan data dari dokumen.
V. Gabungan/Triangulasi data
Pengumpulan
data dengan menggabungkan beberapa teknik, seperti observasi dan wawancara.
F. Lokasi
Penelitian
Jl. Siaga Raya No.Kav4 - 8,
RT.14/RW.3, Pejaten Bar., Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus
Ibukota Jakarta 12510 Jakarta Selatan , 12510 Indonesia.
G. PERSONALISASI PROYEK
|
No |
Nama |
Jabatan |
Rincian Tugas |
|
1. |
Sanjar Fakhri Aidin |
Ketua |
Mengatur dan Membagi tugas anggota kelompok |
|
2. |
Rafael Danish
Atmadhibrata |
Wakil |
Membantu ketua untuk membagi – bagi tugas kepada
anggota kelompok untuk membuat LHO |
|
3. |
Sarah Fitria |
Sekretaris 1 |
Membuat pertanyaan serta Membantu pembuatan LHO |
|
4. |
Maritza Nara
Shafira W. |
Sekretaris 2 |
Membuat PPT dan membantu anggota kelompok untuk
wawancara. |
|
5. |
Nisrinna Shofi
Fauziyah |
Dokumentasi 1 |
Mendokumentasikan kegiatan wawancara di tempat |
|
6. |
Atala Ravael |
Dokumentasi 2 |
Menjadi pengganti documenter |
H. Waktu Pelaksanaan
|
Tanggal |
Nama Kegiatan |
Lokasi |
Keterangan |
|
Jumat, 8 November 2024 |
Pembagian jabatan dan rincian tugas |
SMKN 8 Jakarta |
1.Menetukan Lokasi 2.Mendiskusikan
Konsep Pengumpulan Data 3.Merencanakan
Proposal 4.Literasi
RS.Siaga Raya |
|
Senin, 11 November 2024 |
Mendiskusikan perencanaan mengenai
observasi K3 yang akan dilakukan |
SMKN 8 JAKARTA |
1.Membuat
rancangan proposal 2.Mendiskusikan
Pertanyaan Observasi 3.Merapikan
Website 4.Menetukan
kapan observasi akan dilakukan |
|
Selasa, 12 November 2024 |
Diskusi lebih lanjut mengenai kegiatan
observasi yang akan dilakukan dan melakukan beberapa revisi kegiatan |
SMKN 8 JAKARTA |
1.Melanjutkan
pembuatan proposal 2.Melakukan
revisi pertanyaan observasi 3.Membuat
rancangan teks LHO |
|
Jumat, 15 November 2024 |
Persiapan observasi dan meminta persetujuan
kepada wali kelas untuk melakukan kegiatan observasi perusahaan |
SMKN 8 JAKARTA |
1.Menyelesaikan
proposal 2.Menyelesaikan
pertanyaan observasi perusahaan 3.Meminta
persetujuan wali kelas |
|
Selasa, 26 November 2024 |
Observasi Peneaapan K3 |
Rumah Sakit Siaga Raya, Pejaten |
1.Melakukan
observasi Perusahaan 2.Membuat
kesimpulan |
|
Rabu, 27 November 2024 |
Merumuskan hasil observasi |
Rumah masing-masing anggota |
1.Membuat
Teks LHO 2.Membuat
Kesimpulan dalam bentuk PowerPoint |
|
Kamis, 28 November 2024 |
Merapikan hasil rumusan |
SMKN 8 JAKARTA |
1.Menginput
hasil rumusan ke website dan merapikan
video hasil observasi |
BAB 2
PEMBAHASAN
A.
HASIL OBSERVASI
K3
atau Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah segala kegiatan untuk menjamin
serta melindungi keselamatan dan Kesehatan tenaga kerja melalui upaya
pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Tinggi atau rendahnya Tingkat
kecelakaan atau penyakit akibat kerja tergantung pada sistem manajemen
keselamatan dan Kesehatan kerja (SMK3) yang diterapkan perusahaan. K3 sangat
penting untuk diterapkan pada setiap Perusahaan terutama pada Perusahaan
seperti rumah sakit. Salah satu Perusahaan yang telah menerapkan SMK3 yang
dapat menajmin tenaga kerjanya adalah Rumah sakit Siaga Raya, Pejaten. Penerapan K3 di Rumah sakit siaga
raya dilakukan dengan memberikan pelatihan kepada pekerjanya Khususnya
pelatihan yang wajib selalu diadakan secara rutin yaitu pelatihan pemadam
kebakaran, gempa bumi dan juga cara
menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang baik setiap tahun berganti.
Penerapan K3 yang sudah diterapkan oleh Rumah sakit Siaga Raya adalah dengan
adanya peraturan wajib menggunakan Alat Pelindung Diri atau APD Ketika sedang
melakukan pekerjaan tertentu dan wajib mengikuti SOP yang berlaku. Jika
terdapat salah satu karyawan yang tidak mengikuti hasil dari pelatihan seperti
wajib menggunakan APD dan tidak mengikuti SOP maka pihak manajemen K3 akan mengevaluasi
hal tersebut. APD yang terdapat di Rumah sakit Siaga raya dibagi menjadi dua
yakni medis dan non-medis. APD medis adalah alat pelindung diri yang digunakan
oleh tenaga medis, seperti dokter, perawat, atau petugas kesehatan lainnya,
untuk melindungi diri mereka dari risiko infeksi atau kontaminasi saat
menangani pasien atau berada di lingkungan rumah sakit. Beberapa contoh APD
medis yang terdapat di Rumah sakit Siaga raya yaitu; masker, sarung tangan,
lateks, Apron, nurs cap, di sesuaikan dengan jenis pekerjaannya. APD non-medis
adalah alat pelindung diri yang digunakan oleh individu di luar sektor medis
untuk melindungi tubuh dari bahaya yang berasal dari lingkungan kerja, seperti
risiko fisik, kimia, atau mekanik.
Contoh dari APD Non-medis yaitu; sepatu bot untuk membersihkan kamar
mandi, sarung tangan khusus, bagian teknik biasanya bekerja dengan menimbulkan
kebisingan yang harus menggunakan earmuff. Di bagian kamar operasi terdapat APD
yang sangat wajib untuk digunakan yaitu baju steril. ketika sudah memasuki ruang operasi tidak
diperbolehkan menggunakan pakaian biasa melainkan harus mengganti dengan baju
khusus yang sudah steril. Terdapat juga jenis APD radiologi karena ada radiasi
sehingga memakai Apron untuk melindungi dari radiasi dan terdapat juga
Pelindung Tiroid. jenis APD beragam tergantung sistem manajemen K3 suatu
Perusahaan. Potensi
bahaya yang mungkin timbul jika pekerja tidak mengikuti SOP dibagi menjadi dua
yakni Medis dan Nonmedis. bahaya medis terkait dengan paparan dengan pasien,
ketika mengoperasikan alat medis seperti ketika proses menyuntik ada
kemungkinan petugas tertusuk jarum. kecelakaan kerja tidak hanya kepada
karyawan tetapi bisa juga terhadap pasiennya seperti ketika petugas memindahkan
pasien dengan cara tidak aman akan
menimbulkan resiko pasien jatuh. Bahaya Argonomis contohnya ketika petugas
mendorong atau mengangkat barang dengan cara yang tidak benar maka itu akan
beresiko untuk timbulnya penyakit kerja seperti low back pain. Bahaya non
medis, seperti bagian teknik yang terdapat resiko tersengat arus listrik atau
ketika bekerja di ketinggian jatuh dan juga Ketika bekerja di kantor
seperti bahaya paparan radiasi komputer dan postur tubuh yang tidak sehat. Jika
hal-hal tersebut terdampak kepada karyawan Rumah sakit Siaga Raya, maka segala
kecelakaan atau penyakit yang timbul akibat pekerjaan akan ditanggung dari BPJS
ketenagakerjaan yang diberikan oleh Rumah sakit Siaga Raya kepada perkerjanya.
Tetapi, BPJS Ketenagakerjaan hanya menangani kecelakaan atau penyakit akibat
kerja, baik kecelelakaan Ketika bekerja, kecelakaan sebagai akibat langung dari
pekerjaan, kecelakaan Ketika pulang atau berangkat kerja, dan sebagainya yang
berhubungan dengan pekerjaannya. Banyak
manfaat yang didapatkan karyawan dengan diterapkannya sistem K3. Kesehatan dan
keselamatan para pekerja lebih terjamin karena sifatnya yang mengikat dan wajib
dipatuhi oleh seluruh karyawan. K3 memeberikan jaminan keselamatan dan
kesehatan pekerjanya dengan cara seperti wajib menggunakan APD, wajib mengikuti
SOP, BPJS Ketengakerjaan, pelatihan mitigasi bencana dan masih banyak lagi.
Akan tetapi, sebagai karyawan yang baik, kita tidak boleh menyalahgunakan sstem
penerapan K3 yang sudah diberikan Perusahaan kepada kita.
BAB III
A. KESIMPULAN
Setelah
dilakukan observasi secara langsung, kami menyimpulkan bahwa K3
atau Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah segala kegiatan untuk menjamin
serta melindungi keselamatan dan Kesehatan tenaga kerja melalui upaya
pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Tinggi atau rendahnya Tingkat
kecelakaan atau penyakit akibat kerja tergantung pada sistem manajemen
keselamatan dan Kesehatan kerja (SMK3) yang diterapkan perusahaan.
Penerapan
K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Rumah Sakit Siaga Raya, Pejaten, sangat
penting untuk memastikan keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui
berbagai langkah pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Rumah sakit
ini menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3) yang mencakup pelatihan rutin seperti
pemadam kebakaran, gempa bumi, dan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD). APD
yang diterapkan terbagi menjadi dua jenis, yaitu medis dan non-medis, yang
disesuaikan dengan jenis pekerjaan dan risiko yang ada. Penggunaan APD yang
sesuai dan mengikuti SOP yang berlaku sangat penting untuk mencegah potensi
bahaya, baik medis maupun non-medis, yang bisa terjadi di lingkungan rumah
sakit.
K3
juga memberikan manfaat besar bagi karyawan, seperti perlindungan melalui BPJS
Ketenagakerjaan yang menangani kecelakaan atau penyakit akibat kerja. Dengan
adanya penerapan K3 yang disiplin, kesehatan dan keselamatan pekerja lebih
terjamin. Namun, penting bagi setiap karyawan untuk mematuhi aturan dan tidak
menyalahgunakan sistem K3 yang sudah diterapkan oleh perusahaan. Penerapan K3
yang baik tidak hanya melindungi tenaga kerja, tetapi juga menciptakan
lingkungan kerja yang lebih aman dan produktif.
B. DAFTAR
PUSTAKA
1.
Putra. (2021, September 28). PENGERTIAN
K3: Fungsi, tujuan & prosedur keselamatan kerja | Salamadian.
Salamadian. https://salamadian.com/pengertian-k3-kesehatan-dan-keselamatan-kerja/
2. Rexy. (2024, October 2). Kecelakaan Kerja di Indonesia: Data,
Penyebab, dan Upaya Pencegahan - Indonesia Safety Center. Indonesia Safety
Center. https://indonesiasafetycenter.org/kecelakaan-kerja-di-indonesia-data-penyebab-dan-upaya-pencegahan/
3.
Sariah, S. (2020). Analisis Kecelakaan
Kerja Pada Perawat di RS dan Puskesmas: Sebuah Review Hasil Penelitian. Jurnal
Persada Husada Indonesia, 7(26), 40–47. https://doi.org/10.56014/jphi.v7i26.295
4.
Kementerian Kesehatan Republik
Indonesia. 1087/MENKES/SK/ VIII/2010 Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja di
Rumah Sakit. Jakarta.
5.
Kementerian Kesehatan Republik
Indonesia. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.
432/MENKES/SK/IV/2007.Jakarta
C.
DOKUMENTASI
.jpeg)



Comments
Post a Comment